Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs
loading...
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Wowon Cs . Hari ini merupakan sidang yang ke-5, sebab empat sidang sebelumnya harus ditunda karena berbagai alasan.
Pantauan MNC Portal Indonesia, nampak Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, telah berada di ruang tahanan PN Bekasi. Ketiganya menempati ruangan itu bersama tahanan lain.
Wowon Cs, nampak mengenakan pakaian berwarna putih dibalut rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. "Iya ada di dalam itu Wowon," ucap salah satu petugas ruang tahanan, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin, 18 September 2023, JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Cs.
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023. “Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,” ujar Suparna.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
Pantauan MNC Portal Indonesia, nampak Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, telah berada di ruang tahanan PN Bekasi. Ketiganya menempati ruangan itu bersama tahanan lain.
Wowon Cs, nampak mengenakan pakaian berwarna putih dibalut rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. "Iya ada di dalam itu Wowon," ucap salah satu petugas ruang tahanan, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin, 18 September 2023, JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Cs.
Baca Juga
JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023. “Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.
Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.
Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.
“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,” ujar Suparna.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.
Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.
Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
(cip)