3 Pelaku Produsen Miras Oplosan di Jakarta Barat Ditangkap
Jum'at, 22 September 2023 - 00:13 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pelaku produsen minuman keras ( miras ) oplosan yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir pengantar miras di wilayah Sunter pada 15 Agustus 2023.
"Yang ditangkap pertama yaitu N alias A 45 tahun, tidak bekerja, perannya sebagai kurir," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).
Dari penangkapan ini, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42). KS merupakan bos dari pabrik rumahan miras oplosan ini.
Pelaku mencampurkan alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan miras dengan berbagai varian rasa. Bahkan dengan kelihaian dalam mencampurkan minuman, KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, dan Martel.
"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merek untuk digunakan kembali dengan harga perbotol masing-masing Rp20 ribu sampai Rp30 ribu," ucap Ferikson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Petugas Damkar Sektor Tambora Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 100 Kg dari Lantai Dua Rumah
"Yang ditangkap pertama yaitu N alias A 45 tahun, tidak bekerja, perannya sebagai kurir," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/9/2023).
Dari penangkapan ini, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mendapati keterangan dari N bahwa miras siap edar yang dibawanya didapatkan dari tersangka KS (42). KS merupakan bos dari pabrik rumahan miras oplosan ini.
Pelaku mencampurkan alkohol medis dengan bahan-bahan lainnya untuk dijadikan miras dengan berbagai varian rasa. Bahkan dengan kelihaian dalam mencampurkan minuman, KS juga nekat memalsukan sejumlah nama atau merek minuman ternama, seperti Red Label, Chivas Regal, dan Martel.
"Kemudian tersangka ketiga NG alias C (40), perannya sebagai penyuplai botol bekas dari berbagai merek untuk digunakan kembali dengan harga perbotol masing-masing Rp20 ribu sampai Rp30 ribu," ucap Ferikson.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan. Polisi juga menyita lebih dari 100 botol minuman keras palsu dari pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Petugas Damkar Sektor Tambora Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 100 Kg dari Lantai Dua Rumah
(rca)
tulis komentar anda