Perusahaan Jasa Angkut Limbah Ini Minta Klarifikasi Pembayaran Kontrak Angkut Limbah B3
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, kondisi tersebut dialami perusahaan jasa pengangkutan limbah PT Shali Riau Lestari. Pada masa pandemi virus Corona ini, PT Shali Riau Lestari harus tetap menanggung beban biaya operasional dan gaji pekerjanya, walau kondisi keuangan perusahaan minus akibat tertunggaknya pembayaran pekerjaan yang telah dilakukannya
CEO PT Shali Riau Lestari, Marta Uli Emmelia menjelaskan, bermula dari kerja sama pada 2019 antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3 dan PT EMP Malacca Strait, perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi.
Dalam perjanjian tersebut, kata Marta, pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerja sama disebut nilai kontraknya sebesar Rp574.431.700. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang )
“Namun PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar Rp50 juta. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang ingin kami tagih," ujar Martha saat memberi keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Martha menuturkan, setelah pekerjaan pengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah enam bulan PT EMP Malacca Strait tak kunjung memenuhi kewajibannya. Akibatnya, PT Shali Riau Lestari mengalami kesulitan operasional terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.
"Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT EMP Malacca Strait membayarkan kewajibannya, namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK, proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi COVID-19," terang Martha.
Di kesempatan yang sama, Ade Muhamad Nur selaku penasihat hukum PT Shali Riau Lestari menjelaskan, karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, pihaknya berencana segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.
"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait. Jika tidak ditanggapi, kita ambil langkah hukum," tegas Ade. (Baca juga; Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun )
Dengan menunjuk Ade yang juga Sekjen Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) selaku penasehat hukum, langkah PT Shali Riau Lestari kedepannya semakin optimis untuk memenangkan kasus ini.
"Saya dan tim akan berusaha menyelesaikan persoalan ini secepatnya, tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ujar Ade yang juga Sekjen Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) ini.
Untuk diketahui, PT Shali Riau Lestari telah menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
CEO PT Shali Riau Lestari, Marta Uli Emmelia menjelaskan, bermula dari kerja sama pada 2019 antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3 dan PT EMP Malacca Strait, perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi.
Dalam perjanjian tersebut, kata Marta, pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerja sama disebut nilai kontraknya sebesar Rp574.431.700. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ban Kempes di Mampang )
“Namun PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar Rp50 juta. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang ingin kami tagih," ujar Martha saat memberi keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Martha menuturkan, setelah pekerjaan pengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah enam bulan PT EMP Malacca Strait tak kunjung memenuhi kewajibannya. Akibatnya, PT Shali Riau Lestari mengalami kesulitan operasional terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.
"Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT EMP Malacca Strait membayarkan kewajibannya, namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK, proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi COVID-19," terang Martha.
Di kesempatan yang sama, Ade Muhamad Nur selaku penasihat hukum PT Shali Riau Lestari menjelaskan, karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, pihaknya berencana segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.
"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait. Jika tidak ditanggapi, kita ambil langkah hukum," tegas Ade. (Baca juga; Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lalin di Depok Menurun )
Dengan menunjuk Ade yang juga Sekjen Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) selaku penasehat hukum, langkah PT Shali Riau Lestari kedepannya semakin optimis untuk memenangkan kasus ini.
"Saya dan tim akan berusaha menyelesaikan persoalan ini secepatnya, tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ujar Ade yang juga Sekjen Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) ini.
Untuk diketahui, PT Shali Riau Lestari telah menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
(wib)
tulis komentar anda