Panglima TNI: Sidang Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres Terbuka
Jum'at, 01 September 2023 - 11:45 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan sidang kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oknum anggota TNI berjalan terbuka. Panglima TNI mempersilakan publik untuk menyaksikan langsung sidang kasus ini.
"Silakan publik umenyaksikan langsung sidang kasus ini," ungkap Yudo kepada awak media usai memimpin apel pasukan Pengamanan (Pam) KTT Ke-43 ASEAN SUMMIT Tahun 2023 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023) pagi didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yudo mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan kriminal murni dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.
"Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," katanya. Yudo mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
"Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," uujar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan oknum anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat.
Dugaan aksi penculikan dan penyiksaan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2023 silam, korban diculik dari toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Silakan publik umenyaksikan langsung sidang kasus ini," ungkap Yudo kepada awak media usai memimpin apel pasukan Pengamanan (Pam) KTT Ke-43 ASEAN SUMMIT Tahun 2023 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023) pagi didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yudo mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut merupakan tindakan kriminal murni dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.
"Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," katanya. Yudo mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi persidangan kasus tersebut sampai tuntas.
"Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," uujar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan oknum anggota Paspampres melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat.
Dugaan aksi penculikan dan penyiksaan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2023 silam, korban diculik dari toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.
(hab)
tulis komentar anda