Ingat! Hari Ini Denda Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan

Jum'at, 01 September 2023 - 06:33 WIB
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan denda tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan denda tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Besaran denda tilang uji emisi kendaraan yakni, Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Terhitungan Jumat (1/9/2023) Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan dengan tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.





Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Doni Hermawan dikutip Jumat (1/9/2023).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More