Jelang Penerapan Denda, Pemkot Bogor Gencar Sidak Masker di Mal dan Jalan Raya

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:01 WIB
Menjelang penerapan sanksi tilang atau denda, Pemkot Bogor gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 kepada warga untuk menggunakan masker. SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Menjelang penerapan sanksi tilang atau denda, Pemkot Bogor gencar menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 kepada warga untuk menggunakan masker. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, sosialisasi dilakukan menyusul ditetapkan Pergub No 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di daerah Provinsi Jawa Barat. (Baca juga; Pekan Depan, Masyarakat Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda )

“Instruksi dari pak Gubernur kita diminta agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya,” katanya saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (30/07/2020).



Menurut dia, dari substansi Pergub No 60/2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi. “Jadi, memang agak panjang tahapannya, sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda,” jelasnya.

Namun dari keempat tahapan itu kata wali kota, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian. "Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95% lah, 5% lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan. "Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan dulu,”katanya.

Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun. "Kalau besaran dendanya Rp 100-150.000," pungkasnya. (Baca juga; Tidak Kenakan Masker, 24 Warga Tugu Selatan Terjaring Operasi OK PREND )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More