Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
BNN membongkar 6 kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti dan 60,63 kilogram sabu, 60,34 gram THC dan 1 juta tablet obat berbahaya.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai membongkar enam kasus penyelundupan narkoba dalam jangka waktu satu bulan periode Juni-Juli 2020. Dari tangan para tersangka BNN berhasil mengamankan barang bukti dan 60,63 kilogram sabu, 60,34 gram THC dan 1 juta tablet obat berbahaya.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka."Ini merupakan sindikat perdagangan sabu di Sumatera Utara dan Aceh. Tim gabungan mengamankan tersangka berinisial MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus dengan berat 30,256 kilogram," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Setelah berhasil menangkap MU dan MA, pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Bireun, Aceh. Dari sana petugas kemudian menyita sabu seberat 8,67 kilogram. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 38,93 kilogram.

Selanjutnya, petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Satu orang berinisial MT diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2020 lalu. (Baca: Lampu Strobo Pada Kendaraan Jadi Target Operasi Patuh 2020)

Berlanjut pada kasus ketiga, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial NUR dan SA di Terminal 3 Bandara Soetta. Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan sabu kepada ENS, pada 20 Juli 2020. Dari tangan keduanya petugas menyita barang haram itu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam 2 pasang sandal.

Sementara, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menambahkan, pada pengungkapan keempat, petugas menemukan jenis narkoba baru berbentuk permen dengan balutan berbagai macam warna yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC)."Ini adalah temuan narkoba jenis baru dan disinyalir dikirim dari negara Inggris. Pelaku berinisial AH kami amankan pada 20 Juli 2020 di kawasan Batu Ceper, barang yang disita seberat 60,34 gram THC," ungkap Arman.

Tak berhenti di situ, BNN kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia-Aceh Utara. Petugas meringkus tersangka berinisial IS, SY, TAR, MR dan MU dengan barang bukti sabu yang mencapai 16,7 kilogram, pada 22 Juli 2020 lalu.

"Terakhir, petugas mengungkap sebuah clan lab di Jawa Barat pada 22 Juli 2020 lalu. Lima orang tersangka kami amankan dengan total barang bukti sebanyak 1 juta butir tablet yang masuk ke dalam daftar G atau obat keras," ujarnya.

Pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana mati.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More