RPA Partai Perindo Beri Bantuan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:39 WIB
RPA Partai Perindo kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja (20) yang diduga dilecehkan oleh ayah kandung di daerah Jakarta Timur. Foto/Irfan Maruf
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja (20) yang diduga dilecehkan oleh ayah kandung di daerah Jakarta Timur. Korban meminta pelaku berinisial HS (40) segera ditangkap agar tak bebas berkeliaran.

RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kuasa hukum mengatakan, pihaknya hari ini Rabu (16/8/2023) melakukan untuk pendampingan pemeriksaan korban dan saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023.

"Kami mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya.



Baca juga: DPP RPA Perindo Gelar Konsolidasi dengan RPA Perindo Jaktim: Kita Pastikan Visi dan Misi Tersampaikan

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertanya 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.

"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi prioritas," jelasnya.

Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More