Siap-siap! Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Salah satu sanksi yang sedang disiapkan yakni tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita kemarin sudah mulai (bahas) dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep, Kamis (3/8/2023).
Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Namun dalam waktu dekat akan diberikan sanksi tilang.
Asep menilai dengan adanya penerapan tilang masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi. “Paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi dengan tilang,” tukasnya.
Asep belum dapat membeberkan terkait waktu penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi tersebut. Akan tetapi ia memastikan kebijakan itu bakal diterapkan secepatnya.
“Mudah-mudahan kita berlakukan dalam sebulan dua bulan ini lah,” pungkasnya.
Lihat Juga: BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita kemarin sudah mulai (bahas) dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga
Sejauh ini pihaknya hanya menerapkan imbauan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Namun dalam waktu dekat akan diberikan sanksi tilang.
Asep menilai dengan adanya penerapan tilang masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi. “Paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi dengan tilang,” tukasnya.
Asep belum dapat membeberkan terkait waktu penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi tersebut. Akan tetapi ia memastikan kebijakan itu bakal diterapkan secepatnya.
“Mudah-mudahan kita berlakukan dalam sebulan dua bulan ini lah,” pungkasnya.
Lihat Juga: BRI Finance Gandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi
(thm)
tulis komentar anda