Kuasa Hukum Lansia Sebut Hotel di Bekasi yang Tutup Akses Rumah Kliennya Melanggar Hukum
Kamis, 13 Juli 2023 - 15:05 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Ngadenin (63) menilai hotel yang menutup akses jalan kliennya merupakan pelanggaran hukum. Sebab rumah Ngadenin di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi , terkurung bangunan hotel hingga menyisakan comberan sebagai akses jalan.
"100% persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada. Perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," ungkap Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Ngadenin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Zaenal mengatakan, ada dua ketentuan yang dinilainya bertentangan yakni, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 667 KUHPerdata.
"Kalau kita merujuk UU No 5/1960 Pasal 6 menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial," ujarnya.
Menurutnya, fungsi sosial yang dimaksud harus didahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dia meminta, beberapa hari ke depan pembebasan lahan dari pihak hotel diharapkan selesai.
"Hasil pertemuan dari pemerintah setempat saya memberi deadline sampai 12 hari tapi sebelum 12 hari somasi tetap akan saya layangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan nasib malang dialami Ngadenin, rumahnya di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03/04, Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup bangunan hotel. Bangunan tersebut menutup satu-satunya akses jalan menuju rumahnya.
Bangunan hotel menutupi seluruh bagian rumahnya dari samping, belakang dan depan. Akibatnya Ngadenin terpaksa mengakses jalan rumahnya lewat saluran air yang juga terhimpit dinding.
"100% persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada. Perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," ungkap Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Ngadenin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Zaenal mengatakan, ada dua ketentuan yang dinilainya bertentangan yakni, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 667 KUHPerdata.
"Kalau kita merujuk UU No 5/1960 Pasal 6 menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, fungsi sosial yang dimaksud harus didahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Dia meminta, beberapa hari ke depan pembebasan lahan dari pihak hotel diharapkan selesai.
"Hasil pertemuan dari pemerintah setempat saya memberi deadline sampai 12 hari tapi sebelum 12 hari somasi tetap akan saya layangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan nasib malang dialami Ngadenin, rumahnya di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03/04, Pondok Gede, Kota Bekasi tertutup bangunan hotel. Bangunan tersebut menutup satu-satunya akses jalan menuju rumahnya.
Bangunan hotel menutupi seluruh bagian rumahnya dari samping, belakang dan depan. Akibatnya Ngadenin terpaksa mengakses jalan rumahnya lewat saluran air yang juga terhimpit dinding.
tulis komentar anda