Polisi Tak Bisa Blokir Situs Judi Online, Ini Alasannya
Minggu, 09 Juli 2023 - 10:54 WIB
JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan banyak situs judi online . Namun, polisi hanya bisa menangkap pelaku dan tidak dapat memblokir situs tersebut.
Ini disebabkan pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo).
Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio mengaku banyak temuan judi online usai pihaknya melakukan patroli siber. "Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami," ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Meski polisi menelusuri sejumlah situs judi online yang banyak ditemukan pada aktivitas digital, tapi pihaknya belum dapat melakukan pemblokiran.
"Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs," ungkapnya.
Polisi terus mengungkap situs judi online setelah berkoordinasi dengan Kominfo. “Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya," ucap Satrio.
Ini disebabkan pemblokiran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo).
Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio mengaku banyak temuan judi online usai pihaknya melakukan patroli siber. "Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami," ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Meski polisi menelusuri sejumlah situs judi online yang banyak ditemukan pada aktivitas digital, tapi pihaknya belum dapat melakukan pemblokiran.
"Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs," ungkapnya.
Polisi terus mengungkap situs judi online setelah berkoordinasi dengan Kominfo. “Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya," ucap Satrio.
(jon)
tulis komentar anda