Media Sosial Rihana-Rihani Akan Disita Polisi
Jum'at, 07 Juli 2023 - 02:58 WIB
JAKARTA - Akun media sosial (medsos) si kembar Rihana dan Rihani bakal disita oleh kepolisian. Mereka kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram.
Reza menuturkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu. "Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani. “Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar. “Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya. Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram.
Reza menuturkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu. "Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani. “Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar. “Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
(rca)
tulis komentar anda