4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis

Rabu, 05 Juli 2023 - 06:14 WIB
Terdapat 4 tips menghadapi kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ada 4 tips menghadapi kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui masyarakat. Aturan ini memang bukan kebijakan baru di wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap . Ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara.



Bagi yang melanggar ganjil genap sudah pasti kena sanksi berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran). Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Berikut Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta

1. Manfaatkan Peta Digital

Bila belum mengetahui tempat-tempat mana saja yang memberlakukan aturan ganjil genap gunakanlah aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze.



Dengan peta digital tentunya akan membantu para pengguna untuk mencari rute terbaik. Terlebih aplikasi ini juga menyediakan pengaturan pembatasan pelat nomor kendaraan. Pengguna tinggal memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan.

2. Menggunakan Transportasi Online

Apabila bingung menggunakan aplikasi peta digital, sebaiknya menumpang transportasi online. Ini adalah cara paling praktis untuk menghadapi aturan ganjil genap Jakarta.

Setiap driver online pastinya sudah paham jalan-jalan mana saja yang memberlakukan aturan tersebut. Anda sebagai penumpang tinggal duduk manis dan tahu-tahu sudah sampai tujuan.

3. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan dalam Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap Jakarta ini kebanyakan adalah jenis kendaraan yang punya kepentingan seperti ambulans, pemadam kebakaran, truk tangki bahan bakar, hingga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Namun terdapat pula jenis kendaraan pribadi yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap seperti sepeda motor dan kendaraan listrik.

4. Pahami Aturan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional). Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16-00-21.00 WIB.

Menurut laman Pemprov DKI Jakarta, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap yakni:

A. Jakarta Pusat

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More