RPA Perindo Desak Polisi Tak Istimewakan 3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Ciputat
Selasa, 27 Juni 2023 - 13:25 WIB
TANGERANG SELATAN - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tak mengistimewakan tiga pelaku kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun di Ciputat, Tangsel. Meskipun tiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Ketiga pelaku kekerasan seksual yakni,AS (14), EJ (13), dan YO (7). Ketiganya menyetubuhi korban, AL (5), yang tak lain adalah tetangga mereka.
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2022 lalu. Meski begitu, prosesnya penegakan hukumnya berjalan lambat hingga saat ini.
"Jangan ada keistimewaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo , Kenzo Farel, di Mapolres Tangsel, Selasa (27/06/23).
Menurut Kenzo, ketegasan penyidik terhadap kasus ini akan memberikan dampak kepercayaan hukum serta psikologis terhadap korban dan keluarganya.
Apalagi, seluruh proses dan bukti-bukti hingga surat pemeriksaan psikologis dari P2TP2A semua telah lengkap.
"Dengan proses ini selesai dan akan naik ke pengadilan, maka akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga khususnya ibu korban. Karena apa? mereka setiap hari dibully dari keluarga pelaku di lingkungannya. Sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus ini," ujarnya.
AL menjadi korban pencabulan pada September 2022 silam. Para pelaku yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menyeret korban ke tengah lapangan.
Meski proses hukum berjalan, namun tiga bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu masih beraktivitas bebas seperti biasa tanpa menjalani ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Ketiga pelaku kekerasan seksual yakni,AS (14), EJ (13), dan YO (7). Ketiganya menyetubuhi korban, AL (5), yang tak lain adalah tetangga mereka.
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2022 lalu. Meski begitu, prosesnya penegakan hukumnya berjalan lambat hingga saat ini.
Baca Juga
"Jangan ada keistimewaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo , Kenzo Farel, di Mapolres Tangsel, Selasa (27/06/23).
Menurut Kenzo, ketegasan penyidik terhadap kasus ini akan memberikan dampak kepercayaan hukum serta psikologis terhadap korban dan keluarganya.
Apalagi, seluruh proses dan bukti-bukti hingga surat pemeriksaan psikologis dari P2TP2A semua telah lengkap.
"Dengan proses ini selesai dan akan naik ke pengadilan, maka akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga khususnya ibu korban. Karena apa? mereka setiap hari dibully dari keluarga pelaku di lingkungannya. Sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus ini," ujarnya.
AL menjadi korban pencabulan pada September 2022 silam. Para pelaku yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menyeret korban ke tengah lapangan.
Meski proses hukum berjalan, namun tiga bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu masih beraktivitas bebas seperti biasa tanpa menjalani ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
(hab)
tulis komentar anda