Selama Cuti Bersama Iduladha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Sabtu, 24 Juni 2023 - 09:22 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap ditiadakan selama cuti bersama Hari Raya Iduladha pekan depan. Cuti bersama dimulai pada Rabu, 28 Juni 2023 mendatang.
"Pokoknya libur nasional memang tidak ada ganjil genap. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (24/6/2023).
Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan ganjil genap tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah kita libur. Termasuk pekan depan, lima hari berturut-turut," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara pemerintah telah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Pokoknya libur nasional memang tidak ada ganjil genap. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (24/6/2023).
Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan ganjil genap tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah kita libur. Termasuk pekan depan, lima hari berturut-turut," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara pemerintah telah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
(hab)
tulis komentar anda