Camat Jagakarsa Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Buka Lapak di Trotoar
Jum'at, 23 Juni 2023 - 18:15 WIB
JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Jagakarsa , Jakarta Selatan, diminta untuk tidak menggunakan trotoar , bahu jalan, dan taman sebagai lapak dagangannya. Demikian ditegaskan oleh Camat Jagakarsa, Jakarta Selatan, Santoso.
"Jika merusak secara fungsi dipastikan tidak, apabila kami menemukan adanya pedagang hewan kurban yang melanggar, ya kami imbau. Kalau diingatkan berulang kali tetap bandel tidak mengerti tentunya akan dilakukan penindakan," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Begitu juga dengan pembeli, kata dia, diminta untuk tak memarkirkan kendaraannya di pinggiran jalan hingga membuat kemacetan mengingat lokasi pedagang hewan kurban biasanya berdekatan dengan pinggiran jalan. Pedagang dan pembeli diminta untuk tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku.
"Kalau tertib kan enak, enggak macet. Kalau ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan, ada penegakan Perda 8 Tahun 2009 pada Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) diatur di dalamnya jika kegiatan berdagang tidak sesuai izin bisa ditindak. Termasuk pembelinya, karena itu sudah dijelaskan di Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 ya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya sejauh ini telah melakukan imbauan-imbauan pada para pedagang hewan kurban di wilayah Jagakarsa. Pihaknya juga telah mengerahkan petugas berkoordinasi dengan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan untuk melakukan sosialisasi, pengecekan, hingga monitoring kesehatan pada para peragang dan hewan kurban yang dijualnya pula.
"Sejauh ini belum ada hewan kurban yang dijual bermasalah secara kesehatan (di Jagakarsa), dari segi kebersihan (lingkungan) juga kami sudah imbau dijaga. Tapi biasanya kotorannya pun sudah ada yang menampung, tentu digunakan untuk kepentingan membuat pupuk ya," tuturnya.
Santoso menambahkan, para pedagang juga diimbau untuk mengikuti periksaan uji kesehatan pada hewan kurban jualannya pada petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan. Diharapkan, kegiatan jual beli hingga pemotongan hewan kurban di Jagakarsa bisa meningkatkan nilai perekonomian yang ada di masyarakat Jakarta secara umum dan khususnya bisa bermanfaat bagi warga membutuhkan.
"Jika merusak secara fungsi dipastikan tidak, apabila kami menemukan adanya pedagang hewan kurban yang melanggar, ya kami imbau. Kalau diingatkan berulang kali tetap bandel tidak mengerti tentunya akan dilakukan penindakan," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Begitu juga dengan pembeli, kata dia, diminta untuk tak memarkirkan kendaraannya di pinggiran jalan hingga membuat kemacetan mengingat lokasi pedagang hewan kurban biasanya berdekatan dengan pinggiran jalan. Pedagang dan pembeli diminta untuk tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku.
"Kalau tertib kan enak, enggak macet. Kalau ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan, ada penegakan Perda 8 Tahun 2009 pada Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) diatur di dalamnya jika kegiatan berdagang tidak sesuai izin bisa ditindak. Termasuk pembelinya, karena itu sudah dijelaskan di Pasal 25 ayat 1, 2 dan 3 ya," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya sejauh ini telah melakukan imbauan-imbauan pada para pedagang hewan kurban di wilayah Jagakarsa. Pihaknya juga telah mengerahkan petugas berkoordinasi dengan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan untuk melakukan sosialisasi, pengecekan, hingga monitoring kesehatan pada para peragang dan hewan kurban yang dijualnya pula.
"Sejauh ini belum ada hewan kurban yang dijual bermasalah secara kesehatan (di Jagakarsa), dari segi kebersihan (lingkungan) juga kami sudah imbau dijaga. Tapi biasanya kotorannya pun sudah ada yang menampung, tentu digunakan untuk kepentingan membuat pupuk ya," tuturnya.
Santoso menambahkan, para pedagang juga diimbau untuk mengikuti periksaan uji kesehatan pada hewan kurban jualannya pada petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan. Diharapkan, kegiatan jual beli hingga pemotongan hewan kurban di Jagakarsa bisa meningkatkan nilai perekonomian yang ada di masyarakat Jakarta secara umum dan khususnya bisa bermanfaat bagi warga membutuhkan.
(mhd)
tulis komentar anda