Sempat ke Bogor, Pelaku Tabrak Lari di Cakung bukan Menyerahkan Diri tapi Ditangkap
Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:24 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan OS (26) pelaku tabrak lari yang menewaskan MBP (34) di dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, bukan menyerahkan diri. OS ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Bekasi.
"Jadi tidak menyerahkan diri. Kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi dari kejadian itu sempet ke Bogor dulu dia," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Doni mengatakan, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi. Pasalnya, sesaat setelah kejadian pelaku tidak kooperatif untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Kalau dia menyerahkan diri, harusnya datang ke kantor polisi dong, enggak perlu kita jemput kan. Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malam baru kita amankan kan berati iktikad dia untuk menyerahkan diri kan harus dipertanyakan," ujarnya.
Doni menuturkan, pihaknya juga akan mendalami kepentingan pelaku yang sempat pergi ke Bogor sebelum ditangkap.
"Itu kita dalami, melarikan diri atau enggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian. Kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan OS menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Timur. OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
"Jadi tidak menyerahkan diri. Kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi dari kejadian itu sempet ke Bogor dulu dia," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Doni mengatakan, tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi. Pasalnya, sesaat setelah kejadian pelaku tidak kooperatif untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Kalau dia menyerahkan diri, harusnya datang ke kantor polisi dong, enggak perlu kita jemput kan. Kalau dia jeda waktunya dari pagi kemudian tengah malam baru kita amankan kan berati iktikad dia untuk menyerahkan diri kan harus dipertanyakan," ujarnya.
Doni menuturkan, pihaknya juga akan mendalami kepentingan pelaku yang sempat pergi ke Bogor sebelum ditangkap.
Baca Juga
"Itu kita dalami, melarikan diri atau enggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian. Kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan OS menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Timur. OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda