RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.
Adapun pertimbangan lainnya menolak diversi yaitu tiga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikucilkan pelaku. Pelaku setiap saat masih mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
Karena itu setiap korban melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami korban.
"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus ini," kata AW (36), ibu korban ME.
Adapun pertimbangan lainnya menolak diversi yaitu tiga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikucilkan pelaku. Pelaku setiap saat masih mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
Karena itu setiap korban melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami korban.
"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus ini," kata AW (36), ibu korban ME.
(jon)
tulis komentar anda