Polisi Terbitkan DPO Buru Si Kembar Tersangka Penipuan iPhone Rp35 Miliar
Selasa, 13 Juni 2023 - 11:46 WIB
Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersebut setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka kepada mereka dalam kasus penipuan dengan nilai miliaran rupiah.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, keduanya melakukan aksi penipuan hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar.
Kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke beberapa Polres, telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik membuat tim khusus menangani kasus tersebut hingga menetapkan keduanya sebagai DPO.
”Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Polisi telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu. “Masih kami lidik keberadaannya,” ujar dia.
Dua orang kembar terduga pelaku penipuan pre-order iPhone bersanam Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat.
“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan bahwasanya saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap Si Kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu. “Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” jelasnya
Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli iPhone di kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri si Kembar dilaporkan 5 laporan polisi berbeda. Sementara di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, diketahui si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, keduanya melakukan aksi penipuan hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar.
Kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke beberapa Polres, telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik membuat tim khusus menangani kasus tersebut hingga menetapkan keduanya sebagai DPO.
”Sudah (diterbitkan DPO),” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Polisi telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu. “Masih kami lidik keberadaannya,” ujar dia.
Dua orang kembar terduga pelaku penipuan pre-order iPhone bersanam Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat.
“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan bahwasanya saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap Si Kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu. “Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” jelasnya
Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli iPhone di kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri si Kembar dilaporkan 5 laporan polisi berbeda. Sementara di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, diketahui si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rentalan dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
(ams)
tulis komentar anda