Sidang di PN Kota Bogor, KSP SB Komitmen Kembalikan Dana Anggota
Minggu, 11 Juni 2023 - 18:10 WIB
BOGOR - Sidang lanjutan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) mengungkap seputar kasus dugaan penggelapan dana anggota KSP SB. Itu diketahui dari kesaksian Iwan Setiawan dan Dang Zaeny di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jumat (9/6/2023).
Saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny juga terdakwa dalam kasus ini. Zaeny hadir dengan kursi roda setelah menjalani operasi kanker otak.
Dalam persidangan menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan perhitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Zaeny yang menjabat Ketua Pengurus/Dirut KSP SB mulai 2012-2017 menyatakan sejak KSB berdiri tahun 2004 berjalan dengan baik dan tanpa kendala. KSB dipercaya masyarakat sehingga jumlah anggota meningkat mencapai lebih dari 181 ribu anggota seluruh Pulau Jawa baik anggota yang penyimpan maupun anggota meminjam.
KSB mulai goyang pada tahun 2019. Semua upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan lalu datanglah pandemi Covid-19. Beban makin berat karena ada rush (anggota menarik simpanannya) dan di tengah perjalanan upaya penyelamatan diperburuk gugatan dari anggota baik perdata maupun pidana.
Terkait perbedaan perhitungan aset KSP SB dari Rp2,1 triliun berdasarkan hasil RAT 2019 dengan PKPU yang menyebut asetnya ada Rp8,4 triliun, Zaeny mengatakan, RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan wadah tertinggi koperasi dan perhitungan itu sudah memakai auditor.
"Saya kurang tahu mengapa berbeda, silakan tanya ke PKPU atau Iwan yang lebih tahu. Saya ingin kasus ini cepat selesai dan semua aset dijual untuk membayar simpanan anggota," ujar Zaeny.
Iwan dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan secara pribadi ingin agar kasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian aset bisa dijual untuk membayar anggota.
Saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny juga terdakwa dalam kasus ini. Zaeny hadir dengan kursi roda setelah menjalani operasi kanker otak.
Dalam persidangan menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan perhitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga
Zaeny yang menjabat Ketua Pengurus/Dirut KSP SB mulai 2012-2017 menyatakan sejak KSB berdiri tahun 2004 berjalan dengan baik dan tanpa kendala. KSB dipercaya masyarakat sehingga jumlah anggota meningkat mencapai lebih dari 181 ribu anggota seluruh Pulau Jawa baik anggota yang penyimpan maupun anggota meminjam.
KSB mulai goyang pada tahun 2019. Semua upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan lalu datanglah pandemi Covid-19. Beban makin berat karena ada rush (anggota menarik simpanannya) dan di tengah perjalanan upaya penyelamatan diperburuk gugatan dari anggota baik perdata maupun pidana.
Terkait perbedaan perhitungan aset KSP SB dari Rp2,1 triliun berdasarkan hasil RAT 2019 dengan PKPU yang menyebut asetnya ada Rp8,4 triliun, Zaeny mengatakan, RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan wadah tertinggi koperasi dan perhitungan itu sudah memakai auditor.
"Saya kurang tahu mengapa berbeda, silakan tanya ke PKPU atau Iwan yang lebih tahu. Saya ingin kasus ini cepat selesai dan semua aset dijual untuk membayar simpanan anggota," ujar Zaeny.
Iwan dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan secara pribadi ingin agar kasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian aset bisa dijual untuk membayar anggota.
tulis komentar anda