Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 20:30 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polisi menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan . Keduanya terlibat dugaan penipuan pre-order iPhone. Selain itu, banyak laporan polisi dari masyarakat terkait kasus penipuan yang melibatkan Si Kembar.

“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).





Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini memburu Si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya. “Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” tegasnya.

Sudah ada 13 laporan terhadap Si Kembar kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu. “Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13. Kita akan petakan satu-satu,” katanya.

Kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, Si Kembar dilaporkan 5 laporan polisi berbeda. Sementara, di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi.

Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental lalu membawa kabur mobil. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More