8 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Berdarah di Kota Bekasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:29 WIB
Tawuran berdarah antara pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Cikunir, Kampung Bulak RT 1/13, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Tawuran berdarah antara pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Cikunir, Kampung Bulak RT 1/13, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Akibatnya, satu orang pelajar berinisial MBJ, (16), tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sedang satu korban JDA mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di tangan.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu (15/7/2020). Dari kasus itu, petugas menetapkan delapan remaja menjadi tersangka atas kematian MBJ. Mereka berinisial, BIR, RF, RAN, PN, RH, RSY, AS, dan MR. (Baca juga; Delapan Pelaku Tawuran Grogol Positif Narkoba )

”Masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya. Menurut dia, peristiwa ini bermula adanya cekcok antara korban dan kelompok para pelaku di media sosial. Kemudian, korban mengabarkan kepada para rekannya untuk kumpul di rumah korban pada pukul 18.30 WIB.



Mereka menjadwalkan tawuran dan pukul 19.00 WIB dan bergerak menuju flyover Komsen Jatiasih. Sesampainya di lokasi, kelompok pelaku langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sejumlah senjata tajam. Korban yang berlari ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. (Baca juga; Remaja Unggah Tawuran di IG: Normal Baru? )

Saat tak berdaya, sejumlah pelaku menghujamkan senjata tajam ke arah pelaku secara bertubi-tubi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Melihat MBJ terkapar bersimbah darah, JDA kemudian berinisiatif menolong. Namun, JDA menjadi sasaran kembali kelompok pelaku hingga mendapatkan bacokan di tangan kirinya.

”Pelaku berjumlah 10 orang dan rombongan korban 15 orang. Saat itu pengendara membubarkan aksi tawuran dan menolong korban MJD ke Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat akibat luka sabetan senjata tajam,” tegasnya.

Dari peristiwa ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, gesper, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya, delapan anak itu disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More