Palsukan KITAS, 17 WNA Afrika Diamankan di Apartemen Cengkareng
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:41 WIB
JAKARTA - Tujuh belas Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta (Soetta) lantaran keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian. 17 WNA tersebut diamankan di dua apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan mereka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana.
”Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Tito, Rabu (24/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3,” ucapnya.
”WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan mereka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana.
”Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Tito, Rabu (24/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3,” ucapnya.
”WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a,” jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
Lihat Juga :
tulis komentar anda