KPK Akan Periksa Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya
Senin, 22 Mei 2023 - 10:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya Rafael Alun Trisambodo . Mario Dandy saat ini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan terhadap D.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Mario Dandy yang dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, berinisial D.
Ali menjelaskan, selain Mario Dandy, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau Rp1,3 miliar.
Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus TPPU.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (22/5/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Mario Dandy yang dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, berinisial D.
Ali menjelaskan, selain Mario Dandy, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau Rp1,3 miliar.
Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus TPPU.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda