KPU Tutup Pendaftaran, 849 Bacaleg di Kota Bekasi Dilarang Kampanye

Senin, 15 Mei 2023 - 17:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif ( Baca Juga: Kota Bekasi
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, 849 bacaleg berasal dari 17 partai peserta Pemilu 2024 di luar Partai Garuda. Hal ini lantaran Partai Garuda merupakan satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bekasi.





“Sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Setiap partai mendaftarkan 50 bacaleg ya, kecuali Partai Buruh bacaleg. Itu partai buruh hanya mendaftarkan 49 bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pengecekan pada setiap data bacaleg yang masuk itu. Rencananya, masa verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. “Iya, sebanyak 849 data yang harus dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Verifikasi meliputi seluruh berkas yang dikumpulkan oleh bacaleg. Nurul menegaskan, seluruh berkas ini harus sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

“Di situ ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya semua pernyataan ada di situ itu. Kami periksa satu-satu. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tuturnya.



Proses selanjutnya KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT). Dia pun mengimbau selama belum ditetapkan DCT, bacaleg tidak melakukan kampanye.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More