Kang Emil: Fenomena Staycation Tak Hanya Terjadi di Bekasi
Senin, 15 Mei 2023 - 11:31 WIB
BEKASI - Fenomena staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil .
“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up. Jadi fenomena ini enggak hanya di Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan, dikutip Senin (15/5/2023).
Kang Emil menegaskan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Kang Emil pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena mengajaknya staycation demi memperpanjang kontrak. Setelah dilaporkan AD, pelaku menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuman kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata kuasa hukum AD, Untung Nassari, Selasa (10/5/2023) silam.
Lihat Juga: Catatan Blusukan Ridwan Kamil di Jakarta: Dikerubungi Emak-emak, Gendong Warga, hingga Dolan Gang Sempit
“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up. Jadi fenomena ini enggak hanya di Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan, dikutip Senin (15/5/2023).
Kang Emil menegaskan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Kang Emil pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena mengajaknya staycation demi memperpanjang kontrak. Setelah dilaporkan AD, pelaku menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuman kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum menyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata kuasa hukum AD, Untung Nassari, Selasa (10/5/2023) silam.
Lihat Juga: Catatan Blusukan Ridwan Kamil di Jakarta: Dikerubungi Emak-emak, Gendong Warga, hingga Dolan Gang Sempit
(hab)
tulis komentar anda