Mario Dandy Dilaporkan Dugaan Pencabulan, Partai Perindo: Jerat dengan UU Perlindungan Anak
Jum'at, 12 Mei 2023 - 07:02 WIB
JAKARTA - Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo menanggapi laporan AG atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Menurutnya, AG masih dalam usia di bawah umur, maka perlu menggunakan UU Perlindungan Anak.
”Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban,” kata Ike, Kamis (11/5/2023).
Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo ini meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.
Politisi Partai Perindo menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.
”Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung,” ujar Ike.
Selanjutnya, Partai Perindo yang dikenal peduli perlindungan hak perempuan dan anak itu meminta kepada korban pelecehan seksual untuk berani bersuara atas apa yang mereka alami.
Ike menambahkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia layaknya gunung es. dimana kasus yang tampak hanya permukaannya saja, seperti kasus yang dialami AG.
”Kasus dugaan pencabulan terhadap AG hanya salah satu kasus dari ribuan kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Selain itu, Partai Perindo siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Mario Dandy Satrio mulai diperbincangkan publik setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
Mario Dandy kini mendapat laporan baru, yaitu kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Laporan AG sendiri saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
”Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban,” kata Ike, Kamis (11/5/2023).
Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo ini meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.
Politisi Partai Perindo menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.
”Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung,” ujar Ike.
Selanjutnya, Partai Perindo yang dikenal peduli perlindungan hak perempuan dan anak itu meminta kepada korban pelecehan seksual untuk berani bersuara atas apa yang mereka alami.
Ike menambahkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia layaknya gunung es. dimana kasus yang tampak hanya permukaannya saja, seperti kasus yang dialami AG.
”Kasus dugaan pencabulan terhadap AG hanya salah satu kasus dari ribuan kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Selain itu, Partai Perindo siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Mario Dandy Satrio mulai diperbincangkan publik setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
Mario Dandy kini mendapat laporan baru, yaitu kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Laporan AG sendiri saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
(ams)
tulis komentar anda