Mario Dandy Dilaporkan Dugaan Pencabulan, Ike Suharjo: Jerat dengan UU Perlindungan Anak
Kamis, 11 Mei 2023 - 23:45 WIB
JAKARTA - Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo menanggapi laporan AG atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo . Ike menilai usia AG yang masih di bawah umur, maka penanganan terhadap kasus tersebut perlu menggunakan UU Perlindungan Anak.
"Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam Undang-Undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban," ungkap Ike, Kamis (11/5/2023).
Ike Suharjo --yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo-- meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.
Politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.
"Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung," ujar Ike.
Selanjutnya, Partai Perindo--yang dikenal peduli perlindungan hak perempuan dan anak itu--meminta kepada korban pelecehan seksual untuk berani bersuara atas apa yang mereka alami.
Ike menuturkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia layaknya gunung es, di mana kasus yang tampak hanya permukaannya saja, seperti kasus yang dialami AG.
"Kasus dugaan pencabulan terhadap AG hanya salah satu kasus dari ribuan kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Selain itu, Partai Perindo siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban," ucap Ike.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
"Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam Undang-Undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban," ungkap Ike, Kamis (11/5/2023).
Ike Suharjo --yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo-- meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.
Politisi Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.
"Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung," ujar Ike.
Baca Juga
Selanjutnya, Partai Perindo--yang dikenal peduli perlindungan hak perempuan dan anak itu--meminta kepada korban pelecehan seksual untuk berani bersuara atas apa yang mereka alami.
Ike menuturkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia layaknya gunung es, di mana kasus yang tampak hanya permukaannya saja, seperti kasus yang dialami AG.
"Kasus dugaan pencabulan terhadap AG hanya salah satu kasus dari ribuan kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia. Selain itu, Partai Perindo siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban," ucap Ike.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(hab)
tulis komentar anda