Soal Laporan Kebocoran Data di KPK, Kapolda Metro: Tunggu Proses Dewas

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Laporan polisi yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan kebocoran data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tidak memberikan banyak pernyataan. Dia hanya menyebut menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Biar Dewas dulu, Dewas dulu,” ujar Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).





Diberitakan sebelumnya, polemik yang berada di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya terkait dengan pencopotan posisi Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, berbuntut panjang.

Pejabat dalam lembaga antirasuah tersebut dilaporkan ke polisi terkait dengan polemik yang menyertai, termasuk diantaranya Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah menerima setidaknya 6 laporan yang terkait dengan KPK. “Total ada 6 laporan,” ujar Trunoyudo, Rabu (12/4/2023).





Meski begitu, ia belum merinci lebih jauh perihal 6 laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dengan KPK.

Namun, dua laporan yang teregister di Polda Metro Jaya diketahui laporan dari pengacara Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, terdapat laporan dari LP3HI terkait dugaan kebocoran data KPK perihal tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM yang teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More