Razia Masker di Asemka, Satpol PP Ciduk Ratusan Pelanggar

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:44 WIB
Tim gabungan Satpol PP merazia penggunaan masker di kawasan Pusat Grosir Asemka dan jalan Pintu Kecil, Tambora - Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020). SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Tim gabungan Satpol PP merazia penggunaan masker di kawasan Pusat Grosir Asemka dan jalan Pintu Kecil, Tambora - Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020). Sedikitnya 151 orang terciduk tak menggunakan masker dan diberikan hukuman sanksi sosial dengan menyapu jalan.

"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasie Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro saat dihubungi Rabu (22/7/2020). (Baca juga; Dukung Penemuan Kasus Aktif, 50 Warga Pademangan Lakukan Swab Test Covid-19 )

Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar denda Rp250.000, namun ada juga warga yang memilih sanksi kerja sosial. "Namun mayoritas memilih kena sanksi kerja sosial sih," ungkap Ivan.



Menurut Ivan, razia digelar berdasarkan perintah Satpol PP DKI Jakarta yang tengah menggiatkan razia Ok Prend, operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker. Dalam razia terse but sedikitnya 53 anggota Satpol PP DKI Jakarta dan 63 Satpol PP Jakarta Barat dikerahkan.

Sejak Senin (20/7/2020), Satpol PP Jakarta Barat sudah diintruksikan oleh Satpol PP DKI Jakarta untuk rutin melakukan operasi Ok Prend. "Program itu sudah dicanangkan oleh Kasatpol PP Provinsi. Kami ditugaskan untuk melaksanakan itu," jelas Ivan. (Baca juga; Publik Pilih Kepala Daerah yang Terapkan New Normal )

Bukan hanya di Pasar Pagi Asemka, giat Ok Prend juga serentak dilakukan di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Diketahui masih banyak warga tidak memakai masker dan belum menggunakan masker dengan baik dan benar.

Misalnya ada warga yang memakai masker di dagu, ada juga warga yang menaruh masker di kantong celana. "Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut, tapi untuk nutupin leher. Begitu sih rata-rata pelanggarannya," jelas Ivan.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More