AG Laporkan Mario Dandy Dugaan Pencabulan, Kabid Humas Polda Metro: Kita Akan Tindak Lanjuti
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:57 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan AG (15) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). AG dan Mario Dandy merupakan pasangan kekasih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Menurut Trunoyudo, penyelidikan dilakukan untuk mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan AG terhadap kekasihnya tersebut.
"Tentunya penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Mangatta menuturkan, pihaknya melaporkan Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin.
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Menurut Trunoyudo, penyelidikan dilakukan untuk mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan AG terhadap kekasihnya tersebut.
"Tentunya penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Mangatta menuturkan, pihaknya melaporkan Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.
(hab)
tulis komentar anda