Tega! Suami Cekik dan Bekap Istri hingga Tewas di Bekasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:39 WIB
BEKASI - Seorang pria berinisial RD ditangkap petugas Polres Bekasi karena membunuh istrinya A. RD tega menghabisi nyawa sang istri setelah cekcok dengan korban.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pembunuhan ini terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga A terkait kematian korban.
Petugas yang mendapat laporan tersebut bergegas mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk RD.
"Mulanya tersangka menyampaikan kepada keluarga bila korban meninggal dunia karena tersedak usai memakan bakso," kata Twedi kepada wartawan Selasa (9/5/2023).
Twedi menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa RD, akhirnya tersangka mengakui telah membunuh sang istri. "Tersangka membunuh dengan cara mencekik leher dan membekap korban menggunakan bantal," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, pembunuhan ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan korban. Selanjutnya pelaku yang sudah dipenuhi emosi melakukan kekerasan terhadap korban.
"Motifnya sementara ini percekcokan dan emosi yang sudah bertumpuk," ujarnya. Menurut Gogo, pelaku sempat membuat alibi bila korban meninggal dunia karena tersedak bakso.
Setelah korban tewas, lanjut dia, tersangka keluar rumah untuk membeli bakso. Selanjutnya, pelaku memasukkan potongan bakso ke mulut korban secara paksa.
Atas perbuatannya RD akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Kapolres Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pembunuhan ini terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga A terkait kematian korban.
Petugas yang mendapat laporan tersebut bergegas mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk RD.
"Mulanya tersangka menyampaikan kepada keluarga bila korban meninggal dunia karena tersedak usai memakan bakso," kata Twedi kepada wartawan Selasa (9/5/2023).
Twedi menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa RD, akhirnya tersangka mengakui telah membunuh sang istri. "Tersangka membunuh dengan cara mencekik leher dan membekap korban menggunakan bantal," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, pembunuhan ini bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan korban. Selanjutnya pelaku yang sudah dipenuhi emosi melakukan kekerasan terhadap korban.
"Motifnya sementara ini percekcokan dan emosi yang sudah bertumpuk," ujarnya. Menurut Gogo, pelaku sempat membuat alibi bila korban meninggal dunia karena tersedak bakso.
Setelah korban tewas, lanjut dia, tersangka keluar rumah untuk membeli bakso. Selanjutnya, pelaku memasukkan potongan bakso ke mulut korban secara paksa.
Atas perbuatannya RD akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya, Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hab)
tulis komentar anda