Ambulans Dihalang-halangi di Cibinong, Tama S Langkun: Masyarakat Harus Prioritaskan Keselamatan Jiwa Orang Lain
Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:04 WIB
JAKARTA - DPP Partai Perindo sangat menyayangkan perilaku pengguna minibus yang menghalang-halangi laju ambulans di Cibinong, Kabupaten Bogor. Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit. "Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," kata Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Tama mengatakan, secara regulasi Undang-Undang telah meletakkan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Ada sejumlah kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan, ambulans harus diprioritaskan karena membawa orang sakit. "Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tetapi juga terkait urusan kemanusiaan," kata Tama saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
Tama mengatakan, secara regulasi Undang-Undang telah meletakkan ambulans yang membawa orang sakit, sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--, meminta masyarakat Kabupaten Bogor mengingat baik-baik bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Ada sejumlah kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yakni:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
tulis komentar anda