Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru
Kamis, 27 April 2023 - 06:29 WIB
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menyatakan tidak ada operasi yustisi terhadap pendatang baru pasca-Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Sebanyak 40.000 pendatang baru Jakarta diprediksi akan masuk ke Ibu Kota usai Lebaran 2023.
“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan dikutip Kamis (27/4/2023).
Budi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pendataan bagi para pendatang baru di Jakarta. Pendataan dilakukan terhadap dua tipe pendatang, yakni pendatang yang ingin menetap dan tidak menetap.
“Pendataan akan dilakukan selama satu bulan. Kita akan melibatkan RT dan RW," katanya.
Budi menuturkan, akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta. “Nanti kita akan ada form khusus, di mana di saat mereka datang ke DKI Jakarta di situ nanti ada formnya itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Form itu yang akan diserahkan ke RT,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memprediksi sebanyak 40.000 pendatang baru tiba di Ibu Kota pasca-mudik Lebaran 2023.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
“Untuk para pendatang baru ke Jakarta, kami sampai saat ini belum ada kebijakan untuk operasi yustisi,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan dikutip Kamis (27/4/2023).
Budi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan pendataan bagi para pendatang baru di Jakarta. Pendataan dilakukan terhadap dua tipe pendatang, yakni pendatang yang ingin menetap dan tidak menetap.
“Pendataan akan dilakukan selama satu bulan. Kita akan melibatkan RT dan RW," katanya.
Baca Juga
Budi menuturkan, akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta. “Nanti kita akan ada form khusus, di mana di saat mereka datang ke DKI Jakarta di situ nanti ada formnya itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Form itu yang akan diserahkan ke RT,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memprediksi sebanyak 40.000 pendatang baru tiba di Ibu Kota pasca-mudik Lebaran 2023.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)
tulis komentar anda