Libur Lebaran 2023, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan
Rabu, 19 April 2023 - 22:48 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada hari Minggu, 23 dan 30 April 2023. CFD ditiadakan lantaran bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan arus balik.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH. Thamrin-Jalan Sudirman.
Kemudian 30 April 2023 yang seharusnya di jadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.
”Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Syafrin menjelaskan, personel dari Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik tersebut.
“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idulfitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk perkembangan informasi mengenai pengaturan lalu lintas maupun jadwal HBKB, masyarakat dapat memantaunya melalui media sosial instagram @dishubdkijakarta dan @dkijakarta.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH. Thamrin-Jalan Sudirman.
Kemudian 30 April 2023 yang seharusnya di jadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS.
”Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Syafrin menjelaskan, personel dari Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik tersebut.
“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idulfitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk perkembangan informasi mengenai pengaturan lalu lintas maupun jadwal HBKB, masyarakat dapat memantaunya melalui media sosial instagram @dishubdkijakarta dan @dkijakarta.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(ams)
tulis komentar anda