Polda Metro Jaya Hapus Denda STNK dan SIM yang Habis saat Libur Lebaran
Rabu, 19 April 2023 - 15:28 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghapus denda STNK dan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran 2023.
“Ya kalau ketika libur nggak akan didenda kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2023
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 April berarti akan didenda,” tambahnya.
Warga yang ingin mengurus perihal administrasi terkait SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, hingga 25 April sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ucapnya.
“Ya kalau ketika libur nggak akan didenda kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2023
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 April berarti akan didenda,” tambahnya.
Warga yang ingin mengurus perihal administrasi terkait SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, hingga 25 April sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda