Normal Baru, Kriminal Baru

Senin, 20 Juli 2020 - 07:29 WIB
Foto: dok/SINDOnews
Adrianus Meliala

Guru Besar di Departemen Kriminologi FISIP UI & Anggota Ombudsman RI

Saat ini kita memasuki era New Normal , di mana harus memperagakan hal-hal yang tidak pernah atau jarang dilakukan sebelumnya. Lalu timbul pertanyaan: apakah hanya sampai situ saja?

Sebagaimana disadari, beberapa perilaku yang diharapkan muncul saat New Normal adalah menjaga jarak (physical distancing), mencuci tangan, memakai masker, dan tidak sembarangan membersihkan wajah dengan tangan atau benda lain. Selanjutnya bisa juga kemunculan fenomena yang menjadi ikutan dari perilaku baru tersebut.

Sebagai contoh, karena tidak diperbolehkan mengangkut penumpang secara maksimal, maka perusahaan penerbangan terpaksa menjual tiket dengan harga jauh lebih mahal dari biasanya. Demikian juga harga makanan harus dijual lebih mahal karena pengunjung restoran akan jauh lebih sedikit. Pengakses layanan publik harus menunggu lebih lama dan antrean lebih mengular. Keharusan menjalani rapid test maupun swab test yang mahal juga memberatkan masyarakat. (Baca: 5 Orang Positif Covid-19, Lawan Petugas Saat Dievakuasi)



Diperkirakan dari situasi seperti itu muncul fenomena lanjutan berbentuk penyimpangan sosial dan kejahatan. Penyimpangan sosial secara umum merupakan sisi sebelah dari mata uang, di mana sisi lainnya adalah hal-hal positif. Dengan kata lain, ada hal positif, maka ada hal negatif. Karena orang malas mengantre, maka akan muncul kembali perilaku menerabas atau perilaku menyuap petugas. Orang khawatir jatah blangko KTP akan habis, maka orang mulai berkolusi dengan orang dalam atau malah mencetak blangko KTP palsu.

Dengan demikian, bisa diduga kejahatan baru atau yang akan marak saat New Normal adalah kejahatan hasil amatan terkait kekosongan hukum atau kelemahan penegakan hukum yang dikombinasikan dengan konteks situasional yang ada. Penyimpangan itu kemudian bermetastase menjadi kejahatan ketika timbul korban atau kerugian kepada orang lain. Pada gilirannya, ketika telah terdapat aturan formal yang melarang kejahatan, maka itulah dinamakan tindak pidana.

Kelas Menengah

Penulis menduga yang akan banyak berkeluh kesah terkait situasi New Normal, kemudian diprediksi melahirkan penyimpangan dan kejahatan adalah kalangan kelas menengah masyarakat Indonesia. Jika situasi New Normal membutuhkan kehati-hatian dalam berinteraksi, perlambatan proses kerja, penambahan pengamanan diri, serta konsistensi dalam berperilaku di wilayah publik, maka yang paling menderita adalah kelas menengah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More