Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU
Kamis, 30 Maret 2023 - 21:32 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Travel ini menipu dan menggelapkan dana puluhan miliar dari ratusan jemaah.
"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penipuan Travel Umrah Naila Safaah, Gaet Tokoh Agama untuk Mengelabui Korban
Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspadai karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Apalagi Mahfudz ternyata residivis atas kasus yang sama.
Dia memerintahkan penyidik menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus residivis Mahfudz juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penipuan Travel Umrah Naila Safaah, Gaet Tokoh Agama untuk Mengelabui Korban
Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspadai karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Apalagi Mahfudz ternyata residivis atas kasus yang sama.
Dia memerintahkan penyidik menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus residivis Mahfudz juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
(jon)
tulis komentar anda