Muluskan Proyek Perluasan Pesisir Utara Jakarta, DPRD Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol

Minggu, 19 Juli 2020 - 15:10 WIB
DPRD DKI Jakarta tengah merevisi Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memuluskan proyek reklamasi Ancol seluas 155 hektare. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polemik perluasan kawasan Ancol memasuki babak baru. Kini DPRD DKI Jakarta tengah merevisi Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memuluskan proyek reklamasi seluas 155 hektare.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perjanjian perluasan Ancol sejatinya sudah ada sejak 2009 sejak masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo (Foke). Perluasan kawasan Ancol sendiri akan difokuskan ke tempat rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare. (Baca juga: Antusias Pesepeda Tinggi, Pemprov DKI Akan Tambah Jalur Sepeda)

"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya di Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).



Perluasan kawasan Ancol masuk program penanganan banjir karena selama ini sedimentasi dari tumpukan tanah, lumpur, dan pasir di 13 sungai dan 5 waduk yang kerap dibiarkan begitu saja setelah proses pengerukan selesai.

"Tanah sedimentasi di 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta serta 30 waduk perlu dicarikan tempatnya," ucapnya.

Revisi RDTR akan menjadi tonggak sejarah perluasan kawasan Ancol dan solusi dalam mengatasi banjir di masa kepemimpinan Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria. (Baca juga: Rumah Isolasi Mandiri RW 05 Pluit Jadi Rujukan Kampung Tangguh Covid-19)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More