Pemprov DKI Tak Larang Bukber, Dinkes: Asalkan Waspada
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama ( bukber ). Hanya saja, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan ( Dinkes ) meminta masyarakat agar tetap waspada penyebaran Covid-19 .
“Secara resmi sih kami tidak ada imbauan untuk tidak bukber. Hanya kewaspadaan saja kepada masyarakat, silakan kalau mau bukber tetapi perhatikan apakah cukup aman, apakah tidak ada yang sakit,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ani mengatakan, ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pejabat seperti Kepala Daerah dan Menteri. Dia pun menegaskan, Pemprov DKI tidak melarang masyarakat untuk bukber selama dalam kondisi fisik yang sehat, kapasitas ruang yang memadai.
“Kondisi Covid-19 sekarang ini sudah relatif aman ya, sudah melandai. Meskipun kami tetap waspada, tetap mempersiapkan rumah sakit, tetap dimonitor, tapi kasusnya itu sudah sangat landai,” terangnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo melarang pejabat mengadakan buka puasa bersama termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
“Secara resmi sih kami tidak ada imbauan untuk tidak bukber. Hanya kewaspadaan saja kepada masyarakat, silakan kalau mau bukber tetapi perhatikan apakah cukup aman, apakah tidak ada yang sakit,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ani mengatakan, ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pejabat seperti Kepala Daerah dan Menteri. Dia pun menegaskan, Pemprov DKI tidak melarang masyarakat untuk bukber selama dalam kondisi fisik yang sehat, kapasitas ruang yang memadai.
“Kondisi Covid-19 sekarang ini sudah relatif aman ya, sudah melandai. Meskipun kami tetap waspada, tetap mempersiapkan rumah sakit, tetap dimonitor, tapi kasusnya itu sudah sangat landai,” terangnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo melarang pejabat mengadakan buka puasa bersama termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
(mhd)
tulis komentar anda