Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Abang Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:54 WIB
JAKARTA - Pelaku pembunuhan secara sadis di Jalan Jatibaru Raya, RT002/RW001, Tanah Abang , Jakarta Pusat berinisial BI (40) terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Pria berinisial PW (39) tewas dibunuh secara sadis oleh temannya sendiri berinisial BI.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BI tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady menjelaskan, akibat pasal berlapis, pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Maksimalnya hukuman mati," katanya.
Diketahui sebelumnya, pria asal Palembang berinisial PW (39) tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras. “Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BI tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady menjelaskan, akibat pasal berlapis, pelaku pembunuhan sadis itu terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Maksimalnya hukuman mati," katanya.
Diketahui sebelumnya, pria asal Palembang berinisial PW (39) tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras. “Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda