Kronologi Dosen UI Naik Motor Ditendang Pelaku karena Kesal Disalip
Senin, 20 Maret 2023 - 17:07 WIB
DEPOK - Dosen Universitas Indonesia (UI) Basari yang sedang naik sepeda motor di Jalan KH Usman, Beji, Depok, ditendang pelaku berinisial T. Pelaku kesal disalip korban. Bagaimana kronologi kejadiannya?
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkap kronologi pelaku T yang seorang karyawan swasta menendang motor Dosen UI. “Kesal korban disalip oleh pelaku dan merasa diserempet," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Kejadian berawal saat korban Basari menyalip pelaku hingga akhirnya mengejar kemudian menendang hingga jatuh tersungkur.
Baca juga: Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Terluka di Depok
"Kronologi saat berkendara korban mendahului/menyalip pelaku dan pelaku merasa diserempet oleh korban. Pelaku mengejar korban sampai di TKP pelaku menendang motor korban hingga jatuh dan mengalami luka-luka," ungkapnya.
Dosen UI itu mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit UI.
Tak lama kemudian, pelaku T berhasil ditangkap dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun. "Kasus ditangani Polsek Beji. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Ahmad.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkap kronologi pelaku T yang seorang karyawan swasta menendang motor Dosen UI. “Kesal korban disalip oleh pelaku dan merasa diserempet," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Kejadian berawal saat korban Basari menyalip pelaku hingga akhirnya mengejar kemudian menendang hingga jatuh tersungkur.
Baca juga: Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Terluka di Depok
"Kronologi saat berkendara korban mendahului/menyalip pelaku dan pelaku merasa diserempet oleh korban. Pelaku mengejar korban sampai di TKP pelaku menendang motor korban hingga jatuh dan mengalami luka-luka," ungkapnya.
Dosen UI itu mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit UI.
Tak lama kemudian, pelaku T berhasil ditangkap dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun. "Kasus ditangani Polsek Beji. Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Ahmad.
(jon)
tulis komentar anda