Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke-19 Kota Tujuan, Cek Kuota, dan Syaratnya
Senin, 20 Maret 2023 - 12:01 WIB
Pada saat perjalanan mudik gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan snack atau takjil berbuka puasa.
Syarat pendaftaran yang perlu disertakan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Vaksin Covid-19
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (apabila membawa sepeda motor)
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan sepeda motor.
2. Wajib membawa dokumen yang disyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.
Lihat Juga: Sabuk Pengaman Penumpang Bus: Kunci Keselamatan di Jalan Raya, Cegah Tragedi Ciater Terulang
Syarat pendaftaran yang perlu disertakan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Vaksin Covid-19
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (apabila membawa sepeda motor)
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan sepeda motor.
2. Wajib membawa dokumen yang disyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.
Lihat Juga: Sabuk Pengaman Penumpang Bus: Kunci Keselamatan di Jalan Raya, Cegah Tragedi Ciater Terulang
(mhd)
tulis komentar anda