Polres Depok Larang Sahur On The Road Selama Ramadan 1444 Hijriah
Senin, 20 Maret 2023 - 10:09 WIB
DEPOK - Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan Sahur On The Road ( SOTR ). Hal itu guna mencegah terjadinya gangguan kerawanan kamtibmas selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah .
"Iya akan kita larang untuk SOTR," kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).
Ahmad akan meminta pengendara yang kedapatan SOTR untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, dia tak segan-segan untuk memproses hukum bila terjadi tindak pidana.
"Kita imbau untuk kembali dan apabila ada tindak pidana akan kita proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Depok melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Polres Metro Depok juga akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.
"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.
"Iya akan kita larang untuk SOTR," kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).
Ahmad akan meminta pengendara yang kedapatan SOTR untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, dia tak segan-segan untuk memproses hukum bila terjadi tindak pidana.
"Kita imbau untuk kembali dan apabila ada tindak pidana akan kita proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Depok melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Polres Metro Depok juga akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.
"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.
(mhd)
tulis komentar anda