Ada Peringatan 9 Tahun UU Desa, Warga Tetap Diperbolehkan Berolahraga di GBK
Minggu, 19 Maret 2023 - 08:45 WIB
JAKARTA - Sejumlah warga tetap melakukan kegiatan olahraga di kawasan Gelora Bung Karno ( GBK ), Senayan, Jakarta Pusat. Meskipun di lokasi itu bakal dijadikan tempat untuk peringatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lapangan, Minggu (19/3/2023), sejumlah warga terus berdatangan ke kawasan GBK sejak pukul 7.30 WIB. Mereka datang untuk berolahraga di kawasan tersebut.
Namun, sejumlah akses untuk masuk ke kawasan GBK ditutup oleh petugas keamanan dan kepolisian. Pasalnya, di lokasi tersebut sedang ada peringatan sembilan tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Alhasil, penumpukan kendaraan terjadi di sejumlah titik area GBK. Salah satunya di Jalan Pintu Gelora V. Arus lalu lintas menuju Jakarta Convention Center (JCC) dialihkan ke arah Hotel Sultan.
Di area Parkir Timur Senayan ada perayaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendati begitu, warga yang ingin berolahraga masih diperbolehkan masuk.
Bagi warga yang membawa kendaraan pribadi, dapat memarkirkan kendaraan di sejumlah area parkir yang telah tersedia di area GBK.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lapangan, Minggu (19/3/2023), sejumlah warga terus berdatangan ke kawasan GBK sejak pukul 7.30 WIB. Mereka datang untuk berolahraga di kawasan tersebut.
Namun, sejumlah akses untuk masuk ke kawasan GBK ditutup oleh petugas keamanan dan kepolisian. Pasalnya, di lokasi tersebut sedang ada peringatan sembilan tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Alhasil, penumpukan kendaraan terjadi di sejumlah titik area GBK. Salah satunya di Jalan Pintu Gelora V. Arus lalu lintas menuju Jakarta Convention Center (JCC) dialihkan ke arah Hotel Sultan.
Di area Parkir Timur Senayan ada perayaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kendati begitu, warga yang ingin berolahraga masih diperbolehkan masuk.
Bagi warga yang membawa kendaraan pribadi, dapat memarkirkan kendaraan di sejumlah area parkir yang telah tersedia di area GBK.
(mhd)
tulis komentar anda