Transpuan Terdakwa Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:49 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atas kasus tewasnya mahasiswi bernama Inda alias Beatrice Trisa (22) di apartemen Cipulir, Kebayoran Lama.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan alternatif ketiga Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014, yaitu sudah mengetahui kondisi pelaku utama tetapi masih tetap memberikan sarana komunikasi. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu dan rekannya Anwar Firdaus Hutasuhut menyatakan pikir-pikir satu pekan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kalau dihitung dari hukuman yang telah dijalani, alhamdulillah dengan putusan yang ringan ini klien kami bisa keluar dari tahanan Lapas Cipinang. Klien kami bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan yang penuh berkah sehingga dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar pada Hari Raya Idul Fitri," ujar Amriadi usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023).
Pengacara muda yang juga concern memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat kepada korban karena mereka memang sahabat di tempat kerja.
Sebelumnya, JPU Pompy Polansky Alanda menuntut Bella dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan. JPU juga menuntut Bella didenda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
JPU menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembantuan dalam kejahatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sekadar mengingatkan, mayat perempuan nyaris bugil ditemukan di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Rabu 8 Juni 2022. Penemuan mayat itu bermula dari penghuni lain yang mencium bau tak sedap.
Belakangan, korban diketahui mahasiswi bernama Inda alias Beatrice. Setelah dilakukan autopsi diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan Rachmat Hidayat alias Bella sebagai tersangka.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan alternatif ketiga Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014, yaitu sudah mengetahui kondisi pelaku utama tetapi masih tetap memberikan sarana komunikasi. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu dan rekannya Anwar Firdaus Hutasuhut menyatakan pikir-pikir satu pekan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kalau dihitung dari hukuman yang telah dijalani, alhamdulillah dengan putusan yang ringan ini klien kami bisa keluar dari tahanan Lapas Cipinang. Klien kami bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan yang penuh berkah sehingga dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar pada Hari Raya Idul Fitri," ujar Amriadi usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023).
Pengacara muda yang juga concern memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat kepada korban karena mereka memang sahabat di tempat kerja.
Sebelumnya, JPU Pompy Polansky Alanda menuntut Bella dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan. JPU juga menuntut Bella didenda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
JPU menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembantuan dalam kejahatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sekadar mengingatkan, mayat perempuan nyaris bugil ditemukan di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Rabu 8 Juni 2022. Penemuan mayat itu bermula dari penghuni lain yang mencium bau tak sedap.
Belakangan, korban diketahui mahasiswi bernama Inda alias Beatrice. Setelah dilakukan autopsi diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan Rachmat Hidayat alias Bella sebagai tersangka.
(jon)
tulis komentar anda