Patuh Aturan Pemprov DKI, Asosiasi Pastikan Bioskop Tak Dibuka
Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:44 WIB
JAKARTA - Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menunda pengoperasian bioskop di Jakarta yang sebelumnya akan dibuka 29 Juli 2020.
Hal ini merupakan bentuk kepatuhan dan dukungan asosiasi dalam menekan penyebaran Covid-19. “GPBSI memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut serta akan melaksanakan penundaan pembukaan bioskop,” ujar Djonny, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Sebelum Kasus Narkoba, Ini Perkara yang Pernah Melibatkan Catherine Wilson)
Sebelumnya, sejumlah bioskop direncanakan buka 29 Juli 2020. Sejumlah protokol kesehatan telah dirancang demi menjaga penonton dan karyawan bioskop terhindar dari Covid-19 tanpa mengganggu kenyamanan.
Tak hanya di Jakarta, aturan itu berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang berada di zona merah. Dengan penundaan ini, GPBSI berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Baginya keselamatan dan kesehatan pelanggan serta petugas bioskop selalu menjadi perhatian utama. “Kami berharap pandemi ini segera berakhir sehingga roda perekonomian terutama pada sektor industri kreatif dapat kembali bergulir dan berangsur normal kembali,” katanya. (Baca juga: DKI Akui SIKM Tak Efektif karena Tidak Dilakukan Bersama dengan Pemerintah Pusat)
Karena itu, sembari izin diberikan GPBSI akan menggunakan kesempatan ini untuk terus melatih dan mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dan kenormalan baru di seluruh lingkungan bioskop.
Hal ini merupakan bentuk kepatuhan dan dukungan asosiasi dalam menekan penyebaran Covid-19. “GPBSI memahami dan mendukung sepenuhnya keputusan tersebut serta akan melaksanakan penundaan pembukaan bioskop,” ujar Djonny, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Sebelum Kasus Narkoba, Ini Perkara yang Pernah Melibatkan Catherine Wilson)
Sebelumnya, sejumlah bioskop direncanakan buka 29 Juli 2020. Sejumlah protokol kesehatan telah dirancang demi menjaga penonton dan karyawan bioskop terhindar dari Covid-19 tanpa mengganggu kenyamanan.
Tak hanya di Jakarta, aturan itu berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang berada di zona merah. Dengan penundaan ini, GPBSI berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Baginya keselamatan dan kesehatan pelanggan serta petugas bioskop selalu menjadi perhatian utama. “Kami berharap pandemi ini segera berakhir sehingga roda perekonomian terutama pada sektor industri kreatif dapat kembali bergulir dan berangsur normal kembali,” katanya. (Baca juga: DKI Akui SIKM Tak Efektif karena Tidak Dilakukan Bersama dengan Pemerintah Pusat)
Karena itu, sembari izin diberikan GPBSI akan menggunakan kesempatan ini untuk terus melatih dan mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dan kenormalan baru di seluruh lingkungan bioskop.
(jon)
tulis komentar anda