D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi
Rabu, 08 Maret 2023 - 01:59 WIB
JAKARTA - Kondisi D anak petinggi GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo mulai sadar. Bahkan, D sempat memberontak meluapkan emosinya saat tersadar.
D sudah 15 hari menjalani perawatan di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Paman D, Rustam Hatala mengatakan, ada perkembangan yang signifikan terkait kondisi D.
D, lanjut dia, sudah mulai sadarkan diri. Bahkan, D sempat memberontak saat sadarkan diri. "Itu merupakan reaksi emosional D atas memori terakhirnya saat dianiaya Mario Dandy," kata Rustam pada Selasa (7/3/2023)
Rustam menuturkan, menurut dokter berontaknya D adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. "Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Jadi dia sempat memberontak," tuturnya.
Menurut Rustam, meski D sudah bisa membuka matanya, namun belum dapat mengenali orang-orang di sekitarnya. "Bisa buka mata, menggerakkan tangan dan kaki. Dia juga sempat diikat kan tangannya karena emosional itu, jadi biar enggak jatuh," ujarnya.
Rustam melanjutkan, D sebenarnya sudah mulai bisa berbicara. Hanya saja, belum begitu jelas karena masih terdapat alat medis untuk membantu pernapasan D.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
D sudah 15 hari menjalani perawatan di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Paman D, Rustam Hatala mengatakan, ada perkembangan yang signifikan terkait kondisi D.
D, lanjut dia, sudah mulai sadarkan diri. Bahkan, D sempat memberontak saat sadarkan diri. "Itu merupakan reaksi emosional D atas memori terakhirnya saat dianiaya Mario Dandy," kata Rustam pada Selasa (7/3/2023)
Rustam menuturkan, menurut dokter berontaknya D adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. "Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Jadi dia sempat memberontak," tuturnya.
Menurut Rustam, meski D sudah bisa membuka matanya, namun belum dapat mengenali orang-orang di sekitarnya. "Bisa buka mata, menggerakkan tangan dan kaki. Dia juga sempat diikat kan tangannya karena emosional itu, jadi biar enggak jatuh," ujarnya.
Rustam melanjutkan, D sebenarnya sudah mulai bisa berbicara. Hanya saja, belum begitu jelas karena masih terdapat alat medis untuk membantu pernapasan D.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda