Gasak Motor di Ciledug, Maling Motor Ini Ditangkap di Bogor
Minggu, 05 Maret 2023 - 06:25 WIB
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian motor berinisial I (24) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. I ditangkap usai mencuri motor milik Sulaiman di Jalan Wionong, Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan I dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Korban kehilangan motor di tempat kerjanya pada Senin, 27 Februari 2023 lalu."Korban kehilangan motor matic dengan nopol B 6460 VUB di toko tempatnya bekerja," kata Zain dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Zain menuturkan, polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mendapati ciri-ciri serta identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan I dilakukan pada Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Korban kehilangan motor di tempat kerjanya pada Senin, 27 Februari 2023 lalu."Korban kehilangan motor matic dengan nopol B 6460 VUB di toko tempatnya bekerja," kata Zain dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Zain menuturkan, polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mendapati ciri-ciri serta identitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas akhirnya menangkap I di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri motor di Jalan Winong.
"Dari tangan pelaku disita kunci letter T dan kunci motor palsu," tuturnya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(hab)
tulis komentar anda