Tangkap 14 Tersangka, Polres Bogor Sita Sabu Senilai Rp800 Juta
Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:53 WIB
BOGOR - Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polres Bogor . Dari penangkapan ini petugas menyita sabu lebih dari setengah kilogram senilai Rp800 juta.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, ke-14 tersangka ini ditangkap sepanjang Februari 2023 lalu dari sejumlah tempat di wilayah Bogor.
"Sebanyak 14 tersangka ini berasal dari pengungkapan 11 kasus narkoba. Barang bukti yang disita 278 paket sabu yang nilainya mencapai Rp800 juta," kata Ilham pada Jumat (3/3/2023).
Menurut Ilham, para tersangka ini memiliki jaringan peredaran sabu di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.
"Modusnya sistem bertemu atau COD dan tempel. Mereka menjual sabu dengan alasan faktor ekonomi," ucapnya. Baca: Akui Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dicecar Hakim Soal Bonus Anggota
Ilham menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka. Diharapkan, peredaran narkotika di Kabupaten Bogor bisa dicegah terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan, ke-14 tersangka ini ditangkap sepanjang Februari 2023 lalu dari sejumlah tempat di wilayah Bogor.
"Sebanyak 14 tersangka ini berasal dari pengungkapan 11 kasus narkoba. Barang bukti yang disita 278 paket sabu yang nilainya mencapai Rp800 juta," kata Ilham pada Jumat (3/3/2023).
Menurut Ilham, para tersangka ini memiliki jaringan peredaran sabu di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.
"Modusnya sistem bertemu atau COD dan tempel. Mereka menjual sabu dengan alasan faktor ekonomi," ucapnya. Baca: Akui Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dicecar Hakim Soal Bonus Anggota
Ilham menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka. Diharapkan, peredaran narkotika di Kabupaten Bogor bisa dicegah terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
(hab)
tulis komentar anda